
Tanggal: 2 Agustus 2025
Sumber: Detik Jateng (detik.com)
Isi Berita (Versi Panjang):
Dua perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Keduanya kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang disembunyikan dengan cara tidak biasa — di dalam popok bayi.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kalimantan menuju Jawa Tengah menggunakan jalur laut. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pengintaian di pelabuhan, hingga menemukan dua wanita dengan gerak-gerik mencurigakan membawa tas besar dan bayi sebagai pengalih perhatian.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dibungkus rapi dalam plastik bening dan dibalut tisu, lalu dimasukkan ke dalam popok bayi untuk mengelabui petugas. Masing-masing tersangka membawa satu kilogram sabu. Bayi yang dibawa ternyata bukan anak kandung mereka, melainkan dipinjam dari kerabat untuk menyamarkan aksi penyelundupan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Michael Rusdi, menyebut modus ini sebagai salah satu bentuk kejahatan narkoba yang sangat berbahaya karena melibatkan anak sebagai tameng. Ia juga menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Kalimantan, dan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Semarang dan Solo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi kini tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dan pemasok utama barang tersebut.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama karena penggunaan bayi sebagai tameng, yang dianggap sebagai tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Aparat berjanji akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan modus serupa.