Jakarta, 28 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Sumatera Selatan resmi melaporkan pegiat media sosial Abu Janda ke kepolisian daerah setempat terkait pernyataan yang dinilai menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Minang. Laporan tersebut disampaikan setelah polemik di media sosial berkembang luas dan memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. DPW IKM Sumsel menilai pernyataan yang beredar telah melukai perasaan sebagian masyarakat Minang dan berpotensi memunculkan kesalahpahaman di tengah publik. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan organisasi terhadap narasi yang dianggap tidak tepat dan dapat memperkeruh suasana sosial. Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu sensitif mengenai identitas budaya dan toleransi sosial.
Perwakilan DPW IKM Sumsel menyebut laporan ke pihak kepolisian dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di media sosial. Mereka menegaskan bahwa masyarakat Minang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan kehidupan sosial yang harmonis di berbagai daerah Indonesia. Karena itu, organisasi merasa perlu memberikan respons resmi terhadap pernyataan yang dianggap menciptakan citra negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. DPW IKM juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terpancing memperbesar konflik di ruang digital. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga martabat dan kehormatan masyarakat Minang tanpa memicu ketegangan baru.
Sebelumnya, Abu Janda sempat memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang kelompok tertentu. Namun klarifikasi tersebut dinilai belum cukup meredakan keberatan dari sejumlah organisasi masyarakat yang merasa tersinggung dengan narasi yang muncul di media sosial. Perdebatan mengenai pernyataan tersebut terus berkembang dan memunculkan berbagai opini dari warganet maupun tokoh masyarakat. Beberapa pihak menyerukan pentingnya penggunaan bahasa yang lebih hati-hati oleh figur publik, terutama ketika membahas isu sosial yang sensitif. Situasi ini memperlihatkan bagaimana pernyataan di media sosial dapat dengan cepat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pengamat komunikasi publik menilai kasus semacam ini menunjukkan pentingnya literasi digital dan etika komunikasi di ruang publik modern. Media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini dan persepsi masyarakat terhadap suatu kelompok atau isu tertentu. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan figur publik sering kali memiliki dampak luas dan dapat memicu reaksi beragam apabila tidak disampaikan dengan hati-hati. Banyak pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan secara dewasa melalui proses hukum maupun dialog yang konstruktif. Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, sikap saling menghormati dan menjaga sensitivitas sosial dinilai semakin penting.
DPW IKM Sumsel menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan bertujuan memperbesar konflik, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga keharmonisan sosial dan mencegah munculnya stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik. Sementara itu, pihak kepolisian disebut akan mempelajari laporan dan melakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polemik ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Banyak kalangan berharap situasi dapat segera mereda dan tidak berkembang menjadi perpecahan sosial yang lebih luas.





