Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada seorang warga negara Rusia yang tertangkap membawa pasta ganja pada Januari 2025 lalu. Kasus ini menjadi sorotan karena barang bukti disamarkan dalam kemasan krim wajah yang dibawa pelaku ke Bali.
Dalam persidangan, terdakwa berdalih bahwa ganja tersebut digunakan untuk pengobatan medis. Namun, majelis hakim menolak alasan tersebut karena jumlah dan kandungan THC yang ditemukan jauh melebihi batas yang diperbolehkan untuk terapi. “Indonesia memiliki aturan ketat, alasan medis tidak bisa dijadikan pembenaran untuk penyalahgunaan narkotika,” tegas hakim ketua.
Kasus ini menambah daftar panjang WNA yang terjerat kasus narkoba di Bali. Pulau dewata selama ini kerap dijadikan pintu masuk narkotika oleh jaringan internasional, mengingat ramainya lalu lintas wisatawan.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara. Namun, publik menilai putusan ini tetap memberi efek jera bagi para pelanggar. Media Rusia juga ramai memberitakan kasus ini, sementara pemerintah negaranya disebut sedang menyiapkan nota diplomatik terkait nasib warganya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wisatawan asing agar tidak membawa atau mencoba-coba narkoba di Indonesia. Aturan yang berlaku sangat ketat, dan ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai hukuman mati.