Jakarta, Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah kini berada pada tahap akhir pembahasan Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Langkah ini menandai komitmen tinggi negara dalam menjamin keamanan dan privasi data warga di tengah pesatnya era digital.
🛡️ Apa yang Dibahas di Tahap Akhir?
-
DPR melalui Komisi I telah memasuki tahap konsinyering dan finalisasi pasal-pasal penting, termasuk hak akses, koreksi, dan penghapusan data pribadi oleh pemilik data The Indonesian Institute+3kompas.id+3kompas.id+3.
-
Hak ini diharapkan memberi kendali lebih besar kepada warga atas informasi mereka—mulai dari opsi meminta platform menghapus data hingga memperbaiki kesalahan data yang tersimpan publik.
⚖️ Pengaturan Sanksi dan Penegakan Hukum
-
RUU PDP memuat ketentuan sanksi administratif hingga pidana untuk pelanggaran data, termasuk denda besar dan penjara bagi penyalahguna data secara ceroboh atau sengaja, sebagai upaya memberi efek jera Berkas DPR+7Bangsa Offline+7hukumonline.com+7.
-
Mekanisme pemantauan dan pengecekan kepatuhan juga diatur lebih jelas, dengan perangkat hukum bagi pemerintah dan swasta.
🔍 Fokus Utama dalam Penyusunan
-
RUU menempatkan persetujuan eksplisit pemilik data sebagai prasyarat utama pemrosesan data, serta membatasi pengumpulan data hanya pada yang memang diperlukan komnasham.go.id+9Bangsa Offline+9kompas.id+9.
-
Tersedia pula hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi, termasuk data yang tersimpan di basis data digital seperti platform media sosial.
✅ Kenapa Ini Penting Sekarang?
-
Indonesia menghadapi berbagai insiden kebocoran data—mulai dari data BPJS, KPU, hingga peretasan lembaga keuangan—sehingga UU PDP menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun kepercayaan publik jdih.komdigi.go.id+4The Indonesian Institute+4Bangsa Offline+4.
-
Regulasi ini juga menjadi syarat penting untuk mendukung partisipasi Indonesia dalam tata kelola data global dan memenuhi ekspektasi komunitas digital internasional.
💡 Kesimpulan
RUU Perlindungan Data Pribadi kini berada di puncak pembahasan DPR, dengan sorotan pada pengawasan pemrosesan data dan hak pemilik data. Jika berhasil disahkan, UU PDP akan menjadi payung hukum kuat bagi perlindungan data warga serta pendorong kepercayaan publik terhadap transformasi digital nasional.