Jakarta, 4 Juni 2026 – Kepolisian menetapkan dua pria yang merupakan kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita hamil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait insiden yang sempat viral serta mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban yang tengah mengandung. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami tindakan penganiayaan berupa tendangan ke bagian perut yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan ibu dan janin. Kejadian itu memicu kecaman publik dan mendorong aparat segera melakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan memeriksa korban, saksi di lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kedua terduga pelaku menjadi tersangka. Keduanya kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan, terutama yang sedang hamil, merupakan perbuatan serius yang dapat menimbulkan dampak besar bagi korban. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Penyidik juga terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Sementara itu, kondisi kesehatan korban terus menjadi perhatian, dan aparat memastikan akan mengawal penanganan perkara hingga seluruh proses hukum selesai sesuai peraturan yang berlaku.





