Jakarta, 9 September 2026 – Pelaku kawasan industri mendorong pemerintah memberikan kemudahan investasi energi terbarukan untuk mempercepat transformasi menuju kawasan industri yang lebih ramah lingkungan atau eco-industrial park. Division Head of Smart-Eco Industrial Park Development Karawang International Industrial City (KIIC) Haris Arianto mengatakan minat perusahaan untuk menggunakan energi terbarukan sebenarnya sudah cukup tinggi. Namun, realisasinya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kebutuhan investasi yang besar, keterbatasan akses terhadap energi bersih, serta mekanisme yang harus dipenuhi perusahaan. Dukungan kebijakan dan insentif dinilai dapat mempercepat perusahaan merealisasikan rencana transisi energi yang sebelumnya telah disiapkan. Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena banyak perusahaan memiliki target dekarbonisasi yang harus dicapai secara bertahap.
Haris menjelaskan, salah satu teknologi energi terbarukan yang paling memungkinkan diterapkan secara langsung oleh perusahaan di kawasan industri adalah pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap atau solar rooftop. Sejumlah perusahaan telah mengimplementasikan teknologi tersebut untuk mengurangi penggunaan listrik berbasis energi fosil sekaligus menekan emisi dari kegiatan operasional. Meski demikian, pemasangan PLTS membutuhkan belanja modal atau capital expenditure yang relatif besar sehingga tidak seluruh perusahaan dapat langsung melakukan investasi. Insentif dari pemerintah dinilai dapat membantu mengurangi hambatan tersebut sekaligus membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi lebih menarik. Dukungan semacam itu diharapkan diberikan terutama kepada pelaku usaha yang telah menunjukkan komitmen nyata menggunakan energi terbarukan.
Permintaan terhadap energi bersih juga terus meningkat karena sebagian perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia memiliki target dekarbonisasi dari kantor pusat mereka di luar negeri. Kondisi tersebut membuat ketersediaan energi terbarukan tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, tetapi mulai menjadi faktor penting dalam keputusan investasi dan rantai pasok global. Perusahaan perlu memastikan produk yang dihasilkan memenuhi berbagai standar keberlanjutan yang semakin ketat di pasar internasional. Bagi kawasan industri, kemampuan menyediakan pasokan listrik bersih dapat menjadi keunggulan ketika bersaing menarik perusahaan global. Karena itu, kemudahan memperoleh energi terbarukan dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga daya saing industri Indonesia dalam jangka panjang.
Selain persoalan investasi, mekanisme dan kuota pemasangan PLTS atap masih menjadi tantangan yang disoroti pengelola kawasan industri. KIIC saat ini berkoordinasi dengan Himpunan Kawasan Industri Indonesia untuk mendata kebutuhan PLTS dari berbagai pengelola kawasan. Pendataan tersebut penting agar pemerintah mendapatkan gambaran mengenai besarnya permintaan energi bersih yang sebenarnya berasal dari sektor industri. Dengan data kebutuhan yang lebih terukur, kebijakan mengenai kapasitas, akses jaringan, hingga pengembangan infrastruktur dapat disusun secara lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan. Kepastian mekanisme juga dibutuhkan agar perusahaan dapat membuat perencanaan investasi jangka panjang tanpa menghadapi perubahan akses energi yang sulit diprediksi.
Potensi pengembangan PLTS di kawasan industri sendiri dinilai cukup besar apabila berbagai hambatan tersebut dapat diselesaikan. Kajian pada 2026 memperkirakan kawasan industri memiliki potensi pengembangan PLTS hingga sekitar 21 gigawatt, dengan sekitar 6 hingga 13 GW dapat berasal dari area dalam kawasan. Potensi tersebut dapat memanfaatkan atap pabrik, permukaan tanah yang belum digunakan secara komersial, hingga area perairan yang memungkinkan untuk pembangunan pembangkit surya. Sekitar 7 hingga 8 GW lainnya diperkirakan dapat dikembangkan di lahan yang berdekatan dengan kawasan dan dikombinasikan dengan teknologi penyimpanan energi. Besarnya potensi itu membuat kawasan industri dipandang dapat menjadi salah satu titik penting untuk mempercepat penambahan kapasitas energi bersih nasional.
Namun, potensi teknis yang besar belum selalu dapat diterjemahkan menjadi pembangunan proyek secara cepat. Pengembangan energi terbarukan di kawasan industri masih menghadapi persoalan wilayah usaha ketenagalistrikan, perizinan, pendanaan, kuota PLTS atap hingga kepastian operasi yang terhubung dengan jaringan listrik nasional. Himpunan Kawasan Industri sebelumnya juga mendorong pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar kepada kawasan yang ingin mengembangkan pembangkit mandiri, microgrid, teknologi penyimpanan energi maupun sumber energi terbarukan. Skema tersebut dipandang bukan sebagai pengganti jaringan listrik nasional, tetapi sebagai bentuk kolaborasi untuk meningkatkan keandalan sekaligus menyediakan energi bersih bagi industri. Kepastian regulasi menjadi penting karena proyek ketenagalistrikan umumnya membutuhkan investasi besar dan mempunyai periode pengembalian modal yang panjang.
Transformasi menuju eco-industrial park juga tidak berhenti pada penggunaan listrik dari sumber terbarukan. Pengelola kawasan mendorong penerapan konsep Resource Efficient and Cleaner Production yang menekankan efisiensi pemanfaatan energi, air, bahan baku, dan teknologi dalam kegiatan produksi. Melalui pendekatan tersebut, perusahaan diharapkan mampu mengurangi penggunaan sumber daya sekaligus menekan limbah dan emisi yang dihasilkan selama proses produksi. Aspek lingkungan kemudian dipadukan dengan pertimbangan ekonomi dan sosial sehingga transformasi kawasan industri tetap memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat di sekitarnya. Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika investor global mulai memasukkan kinerja keberlanjutan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi investasi.
Pemerintah sendiri menempatkan energi terbarukan sebagai bagian penting dari penguatan daya saing investasi Indonesia. Potensi energi terbarukan nasional diperkirakan mencapai lebih dari 3.600 GW yang berasal dari tenaga surya, air, bioenergi, angin, panas bumi hingga energi laut. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025–2034, peningkatan pemanfaatan energi bersih juga diarahkan untuk mendukung transformasi menuju sistem energi rendah karbon. Kawasan industri mempunyai posisi strategis dalam agenda tersebut karena menjadi tempat terkonsentrasinya kebutuhan listrik dari sektor manufaktur, pusat data, hilirisasi dan berbagai industri berteknologi tinggi. Ketersediaan energi bersih yang andal dengan harga kompetitif karena itu dapat sekaligus mendukung agenda dekarbonisasi dan meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investasi baru.
Pelaku kawasan industri berharap koordinasi antara pemerintah, pengelola kawasan, perusahaan listrik, lembaga pembiayaan dan dunia usaha dapat menghasilkan mekanisme investasi energi terbarukan yang semakin sederhana dan pasti. Insentif investasi, kepastian kuota PLTS, kemudahan perizinan serta akses terhadap jaringan menjadi beberapa aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam kebijakan berikutnya. Apabila hambatan tersebut dapat dikurangi, tingginya minat perusahaan terhadap energi hijau berpotensi berubah menjadi proyek nyata dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Transformasi itu pada akhirnya bukan hanya membantu perusahaan mencapai target dekarbonisasi, tetapi juga memperkuat posisi kawasan industri Indonesia dalam persaingan menarik investasi global. Pengembangan eco-industrial park dengan pasokan energi bersih diharapkan menjadi salah satu fondasi industrialisasi yang lebih efisien, kompetitif, dan berkelanjutan.






