Jakarta, 27 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan sebagai tersangka, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Putusan itu sekaligus memperkuat posisi Polri dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Polri sebelumnya memang telah menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Keyakinan itu kemudian disampaikan dalam kesimpulan yang diajukan dalam persidangan praperadilan. Polri menyatakan proses penyidikan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan didahului rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Dengan ditolaknya permohonan Febrie, aparat menilai dalil mengenai adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan pihak pemohon.
Hakim dalam putusannya mempertimbangkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sebelum penyidik melaksanakan penggeledahan. Karena itu, keberatan yang menyebut tidak pernah adanya proses penyelidikan sebelum tindakan tersebut dinilai tidak beralasan. Hakim juga menegaskan bahwa seseorang tidak harus terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka untuk membuktikan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung. Yang menjadi perhatian adalah apakah tindakan penyidik memiliki dasar faktual dan hukum yang cukup.
Mengenai penggeledahan, hakim menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dinilai melanggar hukum hanya karena terdapat jarak waktu tertentu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaannya. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilalui sebelum penggeledahan dilakukan. Hal terpenting adalah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar hukum dan fakta yang memadai. Dengan pertimbangan tersebut, permohonan untuk menyatakan penggeledahan tidak sah akhirnya ditolak.
Persoalan penyitaan juga menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya. Dalam proses penggeledahan, penyidik mengambil sejumlah barang dari lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk uang, emas, dan dokumen yang diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana. Pihak Febrie juga mempersoalkan adanya benda-benda pribadi yang ikut terbawa dalam proses tersebut. Hakim kemudian memberikan pertimbangan bahwa keberadaan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara tidak otomatis membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah.
Hakim menyatakan benda pribadi yang terbukti tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tetap dapat dimintakan pengembalian. Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta membatalkan penyitaan terhadap barang lain yang memiliki relevansi dengan perkara. Dengan demikian, keberadaan foto keluarga, surat pribadi, atau benda lain yang tidak berkaitan dengan perkara tidak membuat penyitaan uang, emas, maupun dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana menjadi otomatis tidak sah.
Hakim juga menegaskan bahwa forum praperadilan tidak digunakan untuk menentukan apakah uang dan emas yang disita dari rumah dinas Febrie merupakan harta yang sah atau merupakan hasil tindak pidana. Pertanyaan mengenai asal-usul kekayaan tersebut masuk ke ranah pembuktian perkara pokok. Karena itu, keberatan mengenai status uang dan emas tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan tindakan penyitaan melalui mekanisme praperadilan. Penilaian mengenai sumber aset nantinya harus dilakukan melalui proses pembuktian dalam perkara utama.
Selain penggeledahan dan penyitaan, penetapan Febrie sebagai tersangka juga dipersoalkan oleh pihak pemohon. Dalam perkara tersebut, hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026. Dengan demikian, keberatan bahwa penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat atau telah direncanakan sebelumnya tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan rentang waktu antara proses penyidikan dan penetapan status tersangka.
Pihak Febrie sebelumnya menyoroti jarak waktu empat hari antara sejumlah tahapan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya. Tim kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penetapan tersangka. Namun, hakim menyatakan pendeknya waktu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu. Penilaian tetap harus didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang tersedia.
Dalam perkara tersebut, Febrie juga mempersoalkan dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar dari seorang pengusaha bernama Tan Kiang. Akan tetapi, hakim menilai persoalan mengenai benar atau tidaknya penerimaan uang tersebut merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok, bukan objek yang dapat diputus melalui praperadilan. Dengan kata lain, praperadilan hanya menilai aspek tertentu dari proses hukum, sementara pembuktian mengenai substansi tindak pidana harus dilakukan dalam persidangan perkara utama.
Keberatan mengenai dugaan tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang juga tidak diterima hakim sebagai alasan untuk membatalkan proses hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan secara terpisah sebelum konstruksi perkara TPPU diproses. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari putusan karena pihak Febrie sebelumnya mempertanyakan dasar perkara pencucian uang yang dikenakan kepadanya.
Selain itu, hakim menyatakan tindakan pencegahan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri juga sah. Pencegahan tersebut diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pertimbangan hakim, tindakan tersebut memiliki alasan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan serta untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri melalui jalur keimigrasian. Karena itu, keberatan terhadap tindakan pencegahan tersebut juga tidak dikabulkan.
Putusan tersebut turut menyentuh persoalan pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Hakim menilai penyerahan perkara tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum. Keabsahan alat bukti yang telah ditemukan penyidik Polri tidak menjadi gugur hanya karena penanganan perkara kemudian berada di tangan Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga tidak berarti Kejaksaan Agung harus mengulang seluruh proses penyidikan dari awal.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan, konstruksi hukum yang dibangun penyidik tetap berlaku. Penggeledahan dan penyitaan tidak dinyatakan cacat, penetapan Febrie sebagai tersangka tetap sah, tindakan pencegahan ke luar negeri tetap berlaku sesuai ketentuan, dan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung tidak dinilai sebagai tindakan yang membuat proses sebelumnya menjadi tidak sah. Putusan tersebut sekaligus menutup upaya Febrie melalui jalur praperadilan untuk membatalkan rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik.
Sebelum putusan dibacakan, tim kuasa hukum Febrie telah menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan. Mereka menilai terdapat berbagai persoalan prosedural dalam tindakan aparat, termasuk terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga proses penyidikan perkara TPPU. Dalam persidangan, pihak pemohon berupaya menunjukkan bahwa tindakan tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah. Namun, setelah memeriksa argumentasi dan bukti dari kedua pihak, hakim akhirnya tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Sementara itu, Polri sejak awal persidangan tetap berada pada posisi bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kombes Dandy Ario Yustiawan dari Divisi Hukum Polri sebelumnya mengatakan kesimpulan yang disampaikan kepada hakim telah memuat seluruh jawaban terhadap permohonan Febrie, termasuk keterangan para ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Polri kemudian menyerahkan penilaian akhir kepada hakim dan menyatakan siap menghormati apa pun putusan yang dihasilkan dalam proses praperadilan.
Penolakan praperadilan ini tidak berarti seluruh persoalan terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie telah selesai. Putusan praperadilan hanya berkaitan dengan objek dan aspek hukum yang diuji dalam permohonan tersebut. Perkara pokok yang menyangkut dugaan korupsi dan TPPU tetap harus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Bukti mengenai sumber uang, emas, dokumen transaksi, serta dugaan penerimaan dana akan diuji melalui mekanisme pembuktian dalam perkara utama apabila proses tersebut berlanjut.
Kasus ini mendapat perhatian besar karena Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia sebelumnya menduduki posisi Jampidsus sebelum kemudian terseret dalam proses penyidikan yang dilakukan Polri. Penanganan perkara terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antarlembaga penegak hukum sekaligus menguji konsistensi proses hukum terhadap pejabat yang pernah memiliki posisi strategis.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan kepastian mengenai posisi tindakan penyidik yang selama ini dipersoalkan dalam praperadilan. Hakim tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencegahan sebagai tindakan yang tidak sah. Dengan demikian, Polri memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan proses penanganan perkara sesuai tahapan yang masih harus ditempuh.
Meski demikian, proses hukum terhadap Febrie tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pihak Febrie juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menguji bukti yang diajukan penegak hukum dalam perkara pokok.
Dari sisi penegakan hukum, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa mekanisme praperadilan merupakan ruang untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana. Ketika hakim menolak permohonan, bukan berarti semua materi perkara telah dinyatakan terbukti. Putusan hanya menunjukkan bahwa tindakan hukum yang menjadi objek pemeriksaan dalam permohonan tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan sebagaimana didalilkan pemohon. Pembuktian mengenai substansi dugaan tindak pidana tetap menjadi persoalan tersendiri.
Ke depan, perhatian akan beralih pada proses perkara utama yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang. Penyidik serta lembaga penegak hukum yang menangani perkara harus memastikan seluruh alat bukti yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penelusuran asal-usul uang dan emas, hubungan transaksi, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan kasus.
Bagi Polri, putusan praperadilan tersebut menjadi penguatan terhadap pernyataan bahwa penanganan perkara Febrie telah dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku. Namun, legitimasi proses penyidikan juga harus terus dijaga melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat diuji di pengadilan. Setiap tindakan lanjutan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar proses perkara tidak kembali menimbulkan persoalan prosedural.
Sementara bagi Febrie dan tim kuasa hukumnya, putusan tersebut menjadi kekalahan dalam upaya praperadilan yang diajukan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung. Meski demikian, perjuangan hukum tidak otomatis berakhir karena masih terdapat ruang untuk menghadapi perkara pokok melalui mekanisme persidangan. Pembelaan terhadap substansi tuduhan nantinya akan dilakukan dalam tahapan hukum yang berbeda dengan praperadilan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan rangkaian tindakan penyidik terhadap Febrie Adriansyah. Penggeledahan, penyitaan, pencegahan, dan penetapan tersangka dinyatakan sah dalam konteks objek yang diuji. Polri pun menegaskan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie tetap akan menjadi bagian dari proses hukum berikutnya.






