Jakarta, 26 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan sejumlah inovasi pelayanan lalu lintas berbasis digital, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital dan sistem pembayaran denda tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta, Jumat (25/9). Transformasi tersebut diarahkan untuk memberikan akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi kepada masyarakat. Selain STNK Digital dan pembayaran tilang, Polri turut memperkenalkan Kios SIM serta Sistem Asesmen Psikologis untuk Keselamatan Perjalanan atau Siap Jalan. Keempat inovasi menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pelayanan digital Korlantas Polri.
Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi memungkinkan masyarakat menyelesaikan sejumlah tahapan penanganan pelanggaran lalu lintas melalui Digital Korlantas. Proses dimulai ketika pelanggaran terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kemudian diverifikasi oleh petugas. Setelah memperoleh notifikasi, pengguna dapat memeriksa informasi pelanggaran serta melakukan konfirmasi melalui aplikasi. Masyarakat juga dapat menyampaikan klarifikasi atau sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan sedang digunakan pihak lain. Data dan dokumen yang disampaikan kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi.
Pembayaran uang titipan denda dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay yang telah terintegrasi dalam sistem. Dana sebesar denda maksimal selanjutnya diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mendukung proses penyelesaian perkara. Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila denda yang diputuskan lebih rendah dibandingkan uang titipan yang telah dibayarkan, selisih dana akan dikembalikan kepada pengguna. Mekanisme tersebut dirancang agar proses pembayaran hingga pencatatan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih terhubung dan mudah ditelusuri.
Sementara itu, STNK Digital dihadirkan sebagai representasi elektronik sekaligus pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi STNK melalui perangkat seluler menggunakan aplikasi Digital Korlantas. Data yang ditampilkan terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Ketika dilakukan pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi keabsahan informasi kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital. Sistem tersebut juga dilengkapi fitur perlindungan untuk membantu mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen kendaraan.
Inovasi berikutnya adalah Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM fisik secara mandiri setelah menyelesaikan proses perpanjangan secara digital melalui layanan SINAR. Pengguna dapat memindai kode QR SIM Digital pada mesin yang telah disediakan untuk melakukan pencetakan. Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas sekaligus mengurangi kebutuhan antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Polri juga meluncurkan Siap Jalan yang dapat digunakan pengendara untuk melakukan asesmen singkat mengenai kesiapan sebelum berkendara. Asesmen tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga menit dan diarahkan untuk membantu pengguna mengenali potensi risiko perjalanan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik dan penegakan hukum lalu lintas. Digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk memindahkan layanan konvensional ke perangkat elektronik, tetapi juga mengintegrasikan tahapan pelayanan agar lebih sederhana bagi masyarakat. Dalam penanganan ETLE, misalnya, proses pemberitahuan, pemeriksaan data, konfirmasi, sanggahan, hingga pembayaran dapat dilakukan melalui ekosistem yang sama. Integrasi juga melibatkan tahapan penyelesaian perkara dan pencatatan pembayaran bersama lembaga terkait. Korlantas berharap mekanisme tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan lalu lintas.
Kapolri menekankan teknologi diharapkan menjadi sarana yang semakin mendekatkan pelayanan polisi lalu lintas dengan masyarakat. Transformasi digital juga akan terus dievaluasi dan dikembangkan menyesuaikan kebutuhan pengguna serta perkembangan teknologi. Masyarakat yang menggunakan layanan ETLE diimbau selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum melakukan pembayaran. Pengguna juga diminta menghindari pembayaran melalui rekening atau pihak yang tidak tercantum dalam layanan resmi. Melalui integrasi STNK Digital, pembayaran tilang, Kios SIM, dan Siap Jalan, Polri menargetkan pelayanan lalu lintas semakin praktis sekaligus tetap memiliki mekanisme verifikasi dan pengawasan yang jelas.






