Pekanbaru, 28 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Riau mengungkap hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI sepanjang rangkaian operasi 2025 hingga 2026. Dalam penanganan tersebut, sebanyak 56 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai perkara yang ditemukan di sejumlah wilayah. Aparat juga memusnahkan 2.129 rakit yang disebut digunakan sebagai sarana kegiatan pertambangan ilegal, terutama pada kawasan sungai dan lokasi yang menjadi sasaran operasi. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kepolisian turut melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang dinilai rawan agar kegiatan serupa tidak kembali berlangsung setelah operasi selesai. Hasil tersebut menunjukkan besarnya tantangan penertiban PETI di wilayah Riau yang memiliki kawasan daratan dan aliran sungai cukup luas.
Ribuan rakit yang dimusnahkan menjadi perhatian karena sarana tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan langsung di aliran sungai. Keberadaan peralatan semacam itu dalam jumlah besar menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan, bukan hanya penindakan pada saat operasi berlangsung. Aparat harus menjangkau lokasi yang tersebar dan sebagian berada jauh dari pusat permukiman sehingga proses penertiban membutuhkan personel serta dukungan operasional yang memadai. Setelah ditemukan, sarana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal ditangani sesuai prosedur agar tidak kembali digunakan. Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga menyediakan peralatan, membiayai kegiatan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan langsung di lokasi.
Sebanyak 56 tersangka yang dijerat dalam rangkaian operasi menjalani proses hukum berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara. Penyidik perlu menguraikan hubungan antara pekerja lapangan, pengelola, pemodal, hingga pihak lain apabila terdapat bukti keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Penelusuran tersebut penting karena aktivitas PETI dapat melibatkan rantai operasional yang lebih panjang daripada kegiatan penambangan di lokasi. Aparat juga dapat mendalami asal peralatan, distribusi hasil tambang, serta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk memperoleh gambaran jaringan secara menyeluruh. Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana nantinya didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pihak.
Penertiban PETI juga berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan karena aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat mengubah kondisi sungai maupun kawasan di sekitarnya. Penggalian dan pengolahan material berpotensi meningkatkan sedimentasi, mengganggu kualitas air, serta mengubah karakter aliran apabila dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan. Dampaknya dapat meluas terhadap masyarakat yang menggunakan sungai untuk berbagai kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan ekonomi. Kerusakan yang telah terjadi juga tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat sehingga pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganan masalah tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pemantauan terhadap kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi pertambangan ilegal. Pemulihan lingkungan dapat menjadi langkah lanjutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan yang membutuhkan penanganan.
Di sisi lain, persoalan PETI memiliki dimensi ekonomi dan sosial yang membuat penyelesaiannya membutuhkan pendekatan lebih luas. Sebagian masyarakat dapat terlibat karena aktivitas pertambangan dianggap memberikan penghasilan dalam waktu relatif cepat, terutama di wilayah dengan pilihan pekerjaan terbatas. Kondisi tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum dari pertambangan tanpa izin, tetapi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang pencegahan jangka panjang. Pemerintah dapat memperkuat alternatif mata pencaharian, pemberdayaan ekonomi lokal, serta edukasi mengenai risiko hukum dan lingkungan dari kegiatan pertambangan ilegal. Penertiban yang diikuti solusi ekonomi diharapkan mampu mengurangi kemungkinan masyarakat kembali menjalankan aktivitas serupa. Pendekatan tersebut membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait pertambangan dan lingkungan.
Pengawasan setelah operasi juga menjadi faktor penting mengingat lokasi yang telah ditertibkan berpotensi kembali digunakan apabila tidak dipantau secara konsisten. Aparat dapat memperkuat koordinasi dengan masyarakat untuk memperoleh informasi ketika muncul aktivitas mencurigakan atau pembangunan kembali sarana pertambangan di lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan. Patroli di kawasan rawan juga dapat dilakukan berdasarkan pemetaan aktivitas yang ditemukan selama operasi 2025 hingga 2026. Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar, peralatan, maupun jalur penjualan hasil tambang dapat menjadi bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak jaringan. Penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki peran lebih besar juga penting untuk memberikan dampak terhadap struktur kegiatan ilegal. Dengan demikian, operasi tidak sekadar menghasilkan jumlah penindakan, tetapi mampu mengurangi aktivitas PETI secara berkelanjutan.
Hasil Operasi PETI 2025–2026 dengan 56 tersangka dan pemusnahan 2.129 rakit menunjukkan skala penindakan yang dilakukan Polda Riau terhadap pertambangan tanpa izin. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi lokasi aktivitas serupa serta menelusuri jaringan yang berada di balik kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti pendukung. Perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kondisi ekonomi masyarakat perlu menjadi bagian dari strategi yang berjalan secara bersamaan. Pemerintah dan aparat juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga kawasan sungai serta melaporkan kegiatan pertambangan yang dinilai mencurigakan. Penanganan yang konsisten diharapkan mampu mengurangi kerusakan lingkungan sekaligus menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib. Operasi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Riau.





