Sangatta, 20 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kualitas udara memburuk. Kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring sejak Jumat (18/9/2026). Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi udara. Pembelajaran dari rumah akan berlangsung sampai kondisi udara dinilai kembali aman. Pemerintah daerah terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum memutuskan dimulainya kembali kegiatan belajar tatap muka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur yang diterbitkan pada Kamis (17/9/2026). Keputusan diambil setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan para camat di wilayah Kutai Timur. Kondisi kabut asap yang semakin pekat menjadi pertimbangan utama dalam mengambil langkah tersebut. Anak-anak termasuk kelompok yang lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan udara tercemar. Karena itu, aktivitas sekolah yang mengharuskan siswa berada di luar rumah untuk sementara dihentikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur Mulyono mengatakan kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Jenjang tersebut mencakup TK atau PAUD, SD atau MI hingga SMP atau MTs, baik sekolah negeri maupun swasta. Untuk SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, pengaturan serupa juga dilakukan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kalimantan Timur. Dengan demikian, sebagian besar pelajar di Kutai Timur menjalani aktivitas pendidikan dari rumah. Belum ditetapkan tanggal pasti untuk kembali menjalankan pembelajaran tatap muka.
Teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan kondisi peserta didik. Sekolah dapat menggunakan sarana komunikasi digital untuk menyampaikan materi, memberikan tugas, serta melakukan pemantauan terhadap proses belajar siswa. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pola kerja yang diatur kepala sekolah. Absensi peserta didik maupun tenaga pendidik juga dilakukan secara daring selama kebijakan tersebut berlangsung. Sekolah diminta memastikan perubahan metode pembelajaran tidak menghentikan hak siswa untuk tetap memperoleh pendidikan.
Orang tua dan wali murid turut diminta mendampingi anak selama menjalani pembelajaran dari rumah. Aktivitas anak di luar ruangan sebaiknya dibatasi untuk mengurangi risiko terpapar kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Apabila harus keluar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker serta menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih dan mengonsumsi makanan bergizi. Perhatian terhadap kesehatan menjadi semakin penting karena paparan asap dapat menimbulkan keluhan pada saluran pernapasan. Anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar.
Peralihan menuju pembelajaran daring di Kutai Timur merupakan bagian dari langkah penyesuaian aktivitas masyarakat menghadapi dampak karhutla di Kalimantan Timur. Kabut asap tidak hanya memengaruhi kegiatan pendidikan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari ketika kualitas udara berada pada tingkat tidak sehat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi lapangan. Penanganan kebakaran juga berjalan bersamaan dengan langkah perlindungan masyarakat dari dampak asap. Evaluasi terhadap kebijakan sekolah akan dilakukan berdasarkan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah.
Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kondisi udara dinilai membaik dan aman bagi seluruh warga sekolah. Hingga keputusan tersebut dikeluarkan, peserta didik diminta tetap mengikuti pembelajaran dari rumah sesuai pengaturan sekolah masing-masing. Pemerintah daerah juga meminta sekolah menjaga komunikasi dengan orang tua agar kendala selama pelaksanaan PJJ dapat segera ditangani. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi paparan kabut asap tanpa menghentikan proses pendidikan siswa. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi pertimbangan utama selama dampak kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung.






