Jakarta, 8 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, di wilayah Jakarta Timur pada Selasa, 8 September 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang bermula dari perkara di Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian meluas ke sejumlah proyek lain di Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah didalami. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mencari informasi yang dapat memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan hubungan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. KPK belum mengungkap secara terperinci isi maupun jumlah perangkat elektronik yang diamankan karena masih berada dalam tahap analisis penyidik. Penggeledahan ini menambah rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah setelah sebelumnya menyasar berbagai lokasi di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelaah setiap barang bukti elektronik yang diperoleh dari kediaman Eko. Analisis diperlukan untuk mengetahui informasi yang tersimpan di dalam perangkat sekaligus melihat relevansinya dengan dugaan pemberian maupun penerimaan uang dalam proyek pemerintah yang sedang diselidiki. KPK juga berupaya menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek apabila informasi tersebut ditemukan dalam barang bukti. Tahapan pemeriksaan barang elektronik menjadi penting karena dapat memberikan petunjuk mengenai pola komunikasi dan hubungan antaraktor dalam sebuah perkara korupsi. Temuan tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta barang bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Hasil analisis dapat menentukan arah pemeriksaan berikutnya dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara.
Pengembangan penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta. Ketiga pihak swasta tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Dalam proses penyidikan berikutnya, KPK menemukan informasi yang mengindikasikan adanya penerimaan dari pihak swasta lain di luar perusahaan yang telah masuk dalam perkara awal. Temuan itulah yang kemudian membuat penyidikan berkembang lebih luas hingga menyentuh dugaan praktik serupa di wilayah Kota Bengkulu.
KPK sebelumnya menyebut Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap dengan nilai total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Penyidik kemudian menelusuri dugaan adanya pemberian dari pihak swasta lainnya yang belum tercakup dalam konstruksi perkara awal. Pihak swasta tersebut diduga tidak hanya memiliki keterkaitan dengan proyek di Rejang Lebong, tetapi juga menjalankan kegiatan usaha atau mengerjakan proyek di wilayah pemerintahan lain di Bengkulu. Pengembangan tersebut mendorong KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas. Pada tahap ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan secara lengkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dan bentuk perbuatan yang dilakukan.
Rangkaian penyidikan sebelumnya juga telah membawa tim KPK ke sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk menelusuri proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam pengembangan perkara. Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Temuan uang dalam jumlah besar kemudian menjadi bagian penting yang didalami untuk mengetahui asal, tujuan, serta keterkaitannya dengan proyek yang sedang diperiksa. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara pihak swasta dengan pejabat pemerintah dalam proses pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Penyidikan kemudian diperluas dengan penggeledahan sejumlah kediaman pejabat dan pihak swasta di Bengkulu maupun Rejang Lebong. Pada Agustus 2026, tim penyidik antara lain menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap proyek. KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan mengetahui proses pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian penyidik. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses pengusulan, penganggaran, pengadaan, maupun hubungan dengan perusahaan pelaksana pekerjaan. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penyidikan tidak lagi terbatas pada perkara awal yang muncul dari operasi tangkap tangan, tetapi berkembang berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Penggeledahan rumah Direktur PT CMC di Jakarta Timur menjadi perkembangan terbaru dari penelusuran terhadap pihak swasta dalam perkara tersebut. Posisi pihak swasta dinilai penting karena penyidik sedang mendalami dugaan pola pemberian uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah di sejumlah wilayah Bengkulu. Dalam perkara korupsi pengadaan, penelusuran biasanya tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga menerima uang, tetapi juga terhadap perusahaan atau individu yang diduga memberikan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dalam proses proyek. Karena itu, barang elektronik yang diamankan dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan dari berbagai pihak serta menelusuri kronologi komunikasi selama proses pengadaan berlangsung. Penyidik juga dapat membandingkan informasi tersebut dengan dokumen kontrak, catatan keuangan, bukti transaksi, serta hasil pemeriksaan saksi. KPK belum menjelaskan status hukum Eko dalam pengembangan perkara tersebut dan sejauh ini penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.
Pengembangan kasus Rejang Lebong juga menjadi perhatian karena menunjukkan kemungkinan keterkaitan praktik korupsi antardaerah melalui pihak swasta yang sama atau memiliki hubungan bisnis tertentu. Informasi yang diperoleh penyidik dari perkara awal menjadi pintu masuk untuk melihat dugaan transaksi lain yang sebelumnya belum masuk dalam penyidikan. Pendekatan pengembangan perkara memungkinkan KPK menelusuri apakah praktik pemberian uang hanya terjadi pada satu proyek atau merupakan pola yang dilakukan dalam beberapa pekerjaan pemerintah. Jika ditemukan keterkaitan, penyidik perlu memetakan peran masing-masing pihak agar pertanggungjawaban pidana dapat ditentukan berdasarkan bukti. Penelusuran aliran uang menjadi salah satu bagian penting karena dapat memperlihatkan hubungan antara pemberi dan penerima serta tujuan di balik transaksi. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap proses penganggaran dan pengadaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pengondisian proyek sejak tahap awal.
KPK masih memiliki ruang untuk memanggil saksi tambahan setelah proses analisis terhadap barang bukti dari penggeledahan terbaru selesai dilakukan. Informasi yang ditemukan dalam perangkat elektronik dapat menjadi dasar untuk mengonfirmasi keterangan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa maupun memanggil orang lain yang belum dimintai keterangan. Penyidik juga dapat melakukan penggeledahan lanjutan apabila memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyimpanan dokumen, aset, atau barang bukti lain yang relevan. Pengembangan perkara dilakukan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh sebelum KPK menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam penyidikan baru. Karena surat perintah penyidikan yang diterbitkan masih bersifat umum, identitas tersangka dalam pengembangan kasus belum diumumkan kepada publik. Penetapan pihak tertentu nantinya bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman terhadap konstruksi perkara.
Penggeledahan di Jakarta Timur memperlihatkan penyidikan dugaan suap proyek Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu masih terus berkembang setelah enam bulan sejak operasi tangkap tangan pada Maret 2026. Barang bukti elektronik yang diamankan dari rumah Direktur PT CMC kini menjadi salah satu materi yang akan dianalisis untuk memperjelas dugaan hubungan pihak swasta dengan proyek-proyek yang sedang ditelusuri. KPK juga masih mendalami berbagai temuan sebelumnya, termasuk dokumen, perangkat elektronik, uang tunai lebih dari Rp4 miliar, serta keterangan sejumlah saksi. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara lengkap pola dugaan pemberian dan penerimaan uang sekaligus memastikan siapa saja pihak yang terlibat. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim penyidik. KPK menegaskan proses pengumpulan bukti akan terus berjalan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.





