Bekasi, 6 September 2026 – Polisi mengungkap modus dugaan penggelapan saldo TikTok milik kreator konten Meicy Villia atau Vilmei yang menyebabkan kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Kasus tersebut melibatkan ZK, mantan karyawan Vilmei yang memiliki akses terhadap perangkat untuk kegiatan siaran langsung dan akun TikTok milik korban. Akses yang semula diberikan untuk kepentingan pekerjaan diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik akun. Saldo milik Vilmei tidak langsung ditarik ke rekening pribadi, melainkan terlebih dahulu digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut kemudian dipakai mengirim hadiah digital atau gift ke sejumlah akun yang berkaitan dengan para tersangka. Hasil gift selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan perangkat yang digunakan ZK untuk bekerja telah terhubung dengan akun TikTok Vilmei dalam kondisi login. Kondisi tersebut memungkinkan ZK mengakses sejumlah fitur yang tersedia di akun tanpa perlu meminta kembali informasi masuk kepada korban. Menurut penyidikan sementara, akses itu kemudian digunakan untuk melakukan transaksi secara bertahap. Saldo yang menjadi sasaran berasal dari berbagai aktivitas Vilmei sebagai kreator konten, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta gift yang diperoleh melalui siaran langsung. Saldo tersebut tersimpan dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat pada sistem platform. Polisi kini menelusuri setiap transaksi untuk memastikan bagaimana dana tersebut berpindah dari akun korban.
Modus yang digunakan terbilang berlapis karena dana tidak langsung dipindahkan dari akun TikTok Vilmei menuju rekening tersangka. Saldo terlebih dahulu digunakan untuk membeli koin yang merupakan mata uang virtual dalam ekosistem TikTok. Koin kemudian dipakai untuk membeli gift dan mengirimkannya kepada akun yang dikuasai atau mempunyai hubungan dengan ZK serta dua tersangka lainnya. Setelah gift diterima, nilainya dapat dikonversikan dan dicairkan melalui fasilitas pembayaran yang tersedia. Proses tersebut menyebabkan terdapat perbedaan antara jumlah saldo yang digunakan membeli koin dengan uang bersih yang akhirnya diterima para tersangka. Polisi karena itu masih membutuhkan data dari TikTok untuk menghitung secara rinci nilai setiap transaksi.
Nilai Rp1.282.915.000 yang selama ini disebut sebagai kerugian Vilmei merupakan total saldo yang berdasarkan audit internal korban diduga digunakan untuk membeli koin TikTok. Angka tersebut bukan berarti para tersangka menerima uang tunai bersih dengan jumlah yang sama. Sistem TikTok memiliki mekanisme konversi dan potongan ketika koin berubah menjadi gift hingga akhirnya dicairkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta setelah memperhitungkan biaya serta potongan tersebut. Polisi belum menetapkan angka itu sebagai perhitungan akhir karena masih harus dicocokkan dengan data platform, mutasi rekening, dan dompet digital. Nilai kerugian maupun keuntungan masing-masing tersangka masih berpotensi diperbarui selama penyidikan berlangsung.
Selain ZK, polisi menetapkan MASR yang merupakan kekasih ZK serta seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka. L diketahui menerima pencairan gift dengan total sekitar Rp72,7 juta, tetapi sebagian besar uang tersebut disebut kembali diteruskan kepada ZK. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, L memperoleh bagian sekitar Rp9,25 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Sementara MASR mengaku memperoleh sekitar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta setiap kali dilakukan pencairan. Total keseluruhan bagian MASR masih dihitung karena terdapat sejumlah transaksi yang harus diverifikasi. Penyidik ingin memastikan pembagian dana berdasarkan catatan transaksi dan tidak hanya mengandalkan keterangan para tersangka.
Uang yang berhasil dicairkan diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Polisi memperoleh keterangan bahwa dana tersebut antara lain dipakai membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penyidik belum menemukan keterangan bahwa uang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri atau pembelian barang mewah bernilai sangat besar. Sebagian besar dana disebut telah habis sehingga jumlah yang masih tersimpan di rekening jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang diduga diterima. Dalam proses penelusuran aset, polisi sebelumnya berhasil mengamankan sekitar Rp11,6 juta yang masih berada di salah satu rekening ZK. Penelusuran tetap dilanjutkan untuk mengetahui apakah masih terdapat dana atau aset lain yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan penggelapan tersebut dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu sekitar satu tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian transaksi berlangsung sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026. Vilmei disebut telah menjadi kreator konten TikTok selama sekitar tujuh tahun dan tidak rutin memeriksa maupun menarik saldo yang terkumpul di akunnya. Kondisi tersebut diduga membuat transaksi mencurigakan tidak segera diketahui. Perkara mulai terungkap ketika Vilmei hendak melakukan pencairan dan menemukan saldo di akun hanya tersisa sekitar Rp1 juta. Setelah menemukan kejanggalan tersebut, pihak korban melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi dan akhirnya membawa persoalan itu ke kepolisian.
Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak Vilmei pada Agustus 2026. Pemeriksaan terhadap perangkat, rekening, dompet digital, dan akun penerima gift dilakukan untuk merekonstruksi aliran dana. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga berencana mendalami data langsung dari pihak TikTok guna memastikan jumlah serta jenis gift yang dikirim selama periode dugaan penggelapan. Data dari platform dinilai penting karena transaksi melewati proses konversi dari saldo menjadi koin, kemudian gift, sebelum akhirnya menjadi uang yang dapat dicairkan. Penyidik juga masih memeriksa kemungkinan keberadaan akun penerima lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
ZK dan dua tersangka lainnya disebut telah menyampaikan penyesalan selama menjalani pemeriksaan. Mereka juga berharap perkara dapat diselesaikan secara damai dengan Vilmei. Namun, para tersangka mengaku tidak mempunyai kemampuan untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Proses hukum karena itu masih berlanjut dan penyelesaian perkara tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka dipersangkakan dengan ketentuan mengenai penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan kasus Vilmei kini difokuskan pada penghitungan kerugian final dan penelusuran seluruh aliran dana yang melewati sistem TikTok. Polisi belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan akun lain atau pihak yang terbukti mengetahui dan turut menikmati dana hasil dugaan penggelapan. Modus mengubah saldo menjadi koin lalu mengirim gift menjadi bagian penting yang harus direkonstruksi untuk memastikan peran setiap tersangka. Nilai Rp1,28 miliar juga masih harus dibedakan dari jumlah uang bersih yang akhirnya diterima setelah berbagai potongan platform. Pemeriksaan data TikTok, rekening bank, serta dompet digital diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai transaksi selama sekitar satu tahun tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan akses akun dan perangkat digital yang memiliki nilai ekonomi besar.






