Jakarta, 1 September 2026 – Akademisi hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Syamsul Hidayat menyoroti penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang hingga kini belum memasuki tahap dua. Sorotan tersebut muncul setelah berkas perkara salah satu tersangka, Faerozzabadi alias Eros, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa sejak 15 April 2026. Meski berkas telah dinyatakan lengkap, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan. Kondisi tersebut membuat proses perkara menjadi perhatian karena tahapan penyidikan secara administratif telah mencapai titik kelengkapan berkas. Syamsul pun mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara tambang ilegal tersebut.
Menurut Syamsul, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, proses berikutnya semestinya dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Ia menilai pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kondisi berkas telah dinyatakan lengkap menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum acara pidana. Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP atas nama Eros kepada penyidik Polres Lombok Barat pada 18 Juli 2026 karena tahap dua belum dilakukan. Pengembalian tersebut tidak berarti perkara harus dimulai kembali dari awal, sementara status tersangka juga tidak otomatis gugur. Jika penyidik telah siap, pelimpahan tersangka dan barang bukti tetap dapat dilakukan kepada penuntut umum.
Syamsul menjelaskan bahwa SPDP pada dasarnya merupakan pemberitahuan kepada jaksa mengenai dimulainya proses penyidikan sekaligus menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ketika berkas perkara masih diteliti, jaksa dapat memberikan petunjuk apabila terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Namun, ketika berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan penelitian berkas tersebut telah selesai. Karena itu, ia mempertanyakan alasan SPDP dikembalikan ketika perkara sudah berada pada tahap kelengkapan berkas. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penanganan perkara berjalan tanpa kepastian.
Akademisi tersebut juga menilai kejaksaan memiliki posisi penting dalam mendorong penyelesaian perkara setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam sistem peradilan pidana, jaksa berperan sebagai pengendali perkara dalam tahap penuntutan sehingga koordinasi dengan penyidik menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai tahapan. Syamsul mendorong kejaksaan lebih aktif menanyakan alasan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti. Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia juga menyebut tidak terdapat batas waktu otomatis yang membuat penyidikan harus dihentikan hanya karena tahap dua belum segera dilaksanakan.
Kasus tambang ilegal Sekotong sendiri telah berlangsung cukup panjang dan menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Eros sebagai salah satu tersangka karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain Eros, penyidik juga menetapkan warga negara China bernama Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. LHF diduga berperan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang karena belum berada dalam penguasaan aparat penegak hukum. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk membantu proses pencarian terhadap tersangka tersebut.
Penanganan kasus tersebut juga mendapat perhatian karena aktivitas pertambangan ilegal di Sekotong dinilai memiliki dampak lingkungan yang cukup luas. Syamsul menyoroti potensi pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak berada dalam pengawasan kegiatan pertambangan resmi. Selain pencemaran, aktivitas pertambangan di kawasan tertentu juga dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan serta bencana seperti banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau perizinan. Penanganan perkara juga memiliki kaitan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Data lingkungan yang pernah dihimpun pemerintah daerah menunjukkan adanya puluhan titik aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong. Temuan tersebut menggambarkan bahwa persoalan pertambangan ilegal di wilayah tersebut tidak berdiri sebagai satu kasus yang terpisah, melainkan berkaitan dengan persoalan pengawasan dan pengelolaan kawasan pertambangan. Sebelumnya, aparat juga menemukan penggunaan sejumlah peralatan serta bahan kimia dalam aktivitas pertambangan yang ditangani. Kompleksitas persoalan tersebut membuat penegakan hukum membutuhkan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan.
Syamsul berharap penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada proses administrasi perkara, tetapi benar-benar dilanjutkan hingga tahap penuntutan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Kejelasan proses juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Di sisi lain, aparat perlu menjelaskan kendala yang menyebabkan tahap dua belum dilaksanakan setelah berkas dinyatakan P-21. Transparansi mengenai perkembangan perkara dapat membantu menghindari munculnya spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan lainnya.
Hingga 1 September 2026, tahap dua perkara Eros belum terlaksana meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sejak April. Kejaksaan telah mengembalikan SPDP pada Juli dan menyatakan masih menunggu penyidik melakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan terbaru mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut belum berjalan. Perkembangan perkara kini menjadi perhatian akademisi karena menyangkut kepastian tahapan hukum sekaligus penanganan aktivitas tambang ilegal yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Publik masih menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.





