Jakarta, 11 Mei 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengirim surat kepada pengadilan militer terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam surat tersebut, TAUD meminta agar perkara itu tidak diadili melalui mekanisme peradilan militer dan mendorong proses hukum dilakukan secara terbuka serta independen.
Permintaan tersebut muncul karena kasus yang menimpa Andrie Yunus dinilai mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. TAUD menilai proses peradilan harus menjamin transparansi serta akuntabilitas agar publik memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara.
Pihak advokasi berpendapat bahwa kasus kekerasan terhadap warga sipil seharusnya dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum guna memastikan pengawasan publik berjalan maksimal. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hak korban dalam seluruh proses hukum.
Kasus penyiraman air keras sendiri dikenal sebagai tindak kekerasan serius yang dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis jangka panjang bagi korban. Karena itu, penanganan hukum terhadap pelaku dinilai harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak terus mengikuti perkembangan kasus untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Pengamat hukum menilai perdebatan mengenai kewenangan pengadilan militer dan pengadilan umum memang kerap muncul dalam kasus tertentu, terutama apabila melibatkan unsur aparat atau institusi tertentu. Karena itu, aspek transparansi dan kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam proses penanganan perkara.
Di sisi lain, pihak terkait belum memberikan keputusan final mengenai permintaan yang diajukan TAUD tersebut. Proses administrasi dan pertimbangan hukum disebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat sipil berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan terbuka agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.






